Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN)
Lembaga kemasyarakatan nagari yang bertugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat nagari.
Kec. Kinali
Pasaman Barat
Sumatera Barat
Ketua LPMN
Pengurus Inti
Pengurus Bidang
Program Kerja Unggulan
Pembangunan & Infrastruktur
- Penyusunan RPJMNag secara partisipatif bersama masyarakat
- Musyawarah perencanaan pembangunan nagari (Musrenbang)
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan nagari
Ekonomi & Pemberdayaan
- Pengembangan usaha mikro dan BUMNag
- Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan warga
- Fasilitasi akses permodalan kelompok usaha nagari
Sosial Budaya & Pemuda
- Pelestarian adat istiadat dan budaya Minangkabau
- Pembinaan karang taruna dan organisasi pemuda nagari
- Kegiatan gotong royong dan kebersamaan warga nagari
Lingkungan & Kesehatan
- Program penghijauan dan kebersihan lingkungan nagari
- Posyandu dan pembinaan kesehatan keluarga
- Sosialisasi sanitasi dan akses air bersih warga
Tugas & Fungsi
Tugas LPMN
- Menyusun rencana pembangunan nagari secara partisipatif.
- Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nagari.
- Menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan lembaga lain.
Fungsi LPMN
- Wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari.
- Penggali, penampung, dan penyalur aspirasi masyarakat.
- Penanaman dan pemupuk rasa persatuan dan kesatuan.
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Fasilitator dan motivator kegiatan swadaya masyarakat.
